PAREPARE -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak banding Walikota terhadap surat keputusan (SK) Wali Kota Parepare, terkait pemberhentian/pemindahan dan pengangkatan kepala sekolah lingkup Dinas Pendidikan Kota Parepare pada Juni lalu.
Saat itu, SK tersebut ditandatangani HM Zain Katoe selaku Walikota Parepare. Pemkot mengajukan banding ke PTTUN setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memenangkan gugatan lima kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar dan menengah pertama, yang menuntut SK Wali Kota bernomor 821.29-26-2010 tertanggal 19 Juni 2010 tersebut dicabut karena dinilai tidak wajar. Sesuai Putusan Perkara No 39/G.TUN/2010/PTUN.MKS, ke lima kepsek dimaksud harus dikembalikan ke jabatannya semula. Artinya, SK mutasi yang ditandatangani langsung wali kota harus ditarik.
Kemudian putusan PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada Walikota Parepare (tergugat) mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat pada keadaan semula sebagai kepala sekolah masing-masing sampai masa periode penugasannya berakhir dihitung periode kelipatan empat tahunan sejak pengangkatannya atau sampai waktu pensiun jatuh tempo sebagaimana oleh ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun nomor putusan tingkat banding sesuai rapat permusyawaratan majelis hakim banding di PTTUN Makassar, Selasa, 12 April lalu, No 19 /B.TUN/2011/PT.TUN.MKS. Kemudian dibacakan pada Senin, 18 April.
Hasil rapat permusyawaratan yang dipimpin Ketua Majelis Banding tingkat PTTN Makassar, H Zainul Abidin Madjid SH dan hakim anggota Slamet Suparjoto SH M Hum, H Iswan Herwin SH MH. menimbang, setelah majelis hakim banding memperlajari seluruh berkas perkara secara seksama, ternyata tidak ditemukan hal-hal baru yang harus dipersoalkan kembali (Dibanding). Terkait hal itu, maka putusan PTUN Makassar dikuatkan dan penggugat harus membayar uang perkara. Seperti diketahui, kelima kepsek yang mempersoalkan SK Wali Kota yakni Kepala SMPN 11 Parepare, Drs Karim MPd yang diturunkan jabatannya menjadi guru kelas di SMPN III Parepare.
Kemudian, Kepala SD Negeri 73 Parepare, Drs Abdul Azis Sewang yang dijadikan guru kelas di SD Negeri 62 Parepare. Selanjutnya Kepala SD Negeri 82 Parepare, Mustafa Kamal A.Ma.Pd diturunkan jabatannya menjadi guru kelas SD Negeri 81 Parepare. Nuraeni Aslam, Kepala SD Negeri 21 Parepare dijadikan guru kelas di SD Negeri 17 Parepare, serta Hadeliah Rasyid, Kepala SD Negeri 64 Parepare yang diturunkan menjadi guru kelas di SD negeri 67 Parepare.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Drs Mustafa Mappangara dalam tanggapannya mengatakan putusan PTTUN tersebut sementara dibahas bersama bagian hukum. "Ini kami masih pelajari untuk langkah berikutnya," singkat Mustafa saat dihubungi via telepon, Selasa, 3 Mei. Dengan putusan PTTUN tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Ampera menilai kadispen sudah melakukan kekeliruan memutasi lima kasek tersebut.
"Dia mestinya berjiwa besar untuk meminta maaf kepada ke lima kasek tersebut karena sudah mencopot jabatannya selaku kepala sekolah," terang Direktur LSM Benteng Ampera Muh Fihir dalam jumpa persnya kemarin. Fihir juga meminta Mustafa untuk mundur dari jabatannya selaku kepala dinas pendidikan karena kegagalan terparah adalah kisruh pencopotan lima kasek yang berujung di PTUN-kannya Wali Kota. Itu jelas muncul berdasarkan hasil evaluasi kadis. Sementara Wali Kota hanya mendatangani SK tersebut," tandas Fihir. (sar)
No comments:
Post a Comment